Saturday 31 March 2012

Prof Yusril Akan Mengujimaterika Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012 ke MK

-- Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan ini dinilainya tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lagipula, pasal itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.

"Ini juga menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas mantan menteri kehakiman ini.

Sebagaimana diketahui di tahun 2003, MK pernah membatalkan salah satu pasal UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyerahkan harga jual BBM kepada mekanisme pasar, sehingga harganya naik-turun mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. MK menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, mengingat minyak dan gas adalah kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berada dalam penguasaan negara.--

Setuju Pak Yusril. Memang harus diujimaterikan ke MK.

Baca beritanya http://m.detik.com/read/2012/04/01/010620/1882096/10/yusril-ihza-akan-uji-materi-pasal-baru-soal-bbm-ke-mk

0 comments:

Post a Comment