Friday, 6 April 2012

Gubernur Miskin Prestasi Dicalonkan untuk Mimpin DKI

Kasihan betul warga DKI. Mereka diberi Calon Gubernur yang oleh warga di daerah yang dikepalainya sebagai gubernur, orang itu dinilai miskin prestasi.

Baca langsung deh informasinya di http://m.detik.com/read/2012/04/06/142236/1886596/10/dinilai-minim-prestasi-alex-dibiarkan-warga-sumsel-ke-dki-1

Wednesday, 4 April 2012

Golkar Menipu Rakyat

"Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical membantah jika partainya menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab sejak awal Golkar mendukung adanya kenaikan harga BBM.

"Golkar tidak pernah menolak BBM. Yang dikatakan kalau kita jeli membaca statement Golkar jelas mengatakan bahwa kenaikan BBM tidak tepat pada saat ini, begitu bunyinya," ujar Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2012)."

-o0o-

Tampak jelas sekali Golkar sudah menipu rakyat. Pernyataannya dibuat tidak tegas menolak atau mendukung. Tidak dibuat jelas kontra atau pro. Seolah-olah menolak padahal setuju.

Baca beritanya http://m.inilah.com/read/detail/1847560/ical-siapa-bilang-golkar-tolak-kenaikan-bbm

Monday, 2 April 2012

Yusril Tantang Wantimpres Debat di MK Soal Pasal 7 Ayat (6a)

"Yusril Ihza Mahendra menantang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Albert Hasibuan untuk beradu argumen dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 7 ayat 6a UU No 22 Tahun 2011."

Ya. Albert Hasibuan sebaiknya hemat bicara dulu. Siapkan diri untuk nanti debat di MK dengan Yusril Ihza Mahendra.

Semoga MK mengabulkan uji materiil dan formil yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Baca beritanya http://m.inilah.com/read/detail/1847079/yusril-tantang-wantimpres-tarung-di-mk

Pasal BBM Langgar Pasal 28D Ayat 1 UUD 45

"Sikap pemerintah dalam perubahan APBNP mengakibatkan ketidakpastian pasar. Oleh sebab itu Yusril Ihza Mahendra menggugat pasal 7 ayat (6) dan (6a) APBNP ke Mahkamah Konstitusi (MK)."

Semoga uji materiil dan formil itu dikabulkan MK.
Baca beritanya http://m.inilah.com/read/detail/1847070/yusril-pasal-bbm-langgar-pasal-28d-ayat-1-uud-45

Beranikah Wamenkumham Jujur Soal Pasal 7 Ayat (6a)?

"Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengingatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana agar menyampaikan dengan jujur kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait keputusan DPR penambahan Pasal 7 Ayat 6a.

Dengan kapasitas pribadinya sebagai pakar hukum tata negara, Denny diminta Ray Rangkuti untuk menyampaikan kepada Presiden SBY agar menolak keputusan DPR karena keputusan tersebut bertentangan dengan konstutusi di atasnya."

Beranikah Wamenkumham jujur soal itu? Atau, dia lebih cinta posisinya?

Baca beritanya http://m.inilah.com/read/detail/1846760/wamenkumham-diminta-jujur-ke-presiden

Saturday, 31 March 2012

PAN Makin Jauh dari Muhammadiyah?

"Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyesalkan keputusan lima partai politik mendukung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui revisi UU APBN Perubahan tahun 2012. Bagi Din, keputusan kelima parpol yakni Demokrat, Golkar, PAN, PPP dan PKB telah mengkhianati suara penolakan kenaikan harga dari rakyat."

Apakah ini tanda PAN makin jauh dari Muhammadiyah?

Baca beritanya http://m.detik.com/read/2012/04/01/091501/1882141/10/din-dukung-kenaikan-bbm-5-parpol-khianati-suara-rakyat

Prof Yusril Akan Mengujimaterika Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012 ke MK

-- Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan ini dinilainya tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lagipula, pasal itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.

"Ini juga menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas mantan menteri kehakiman ini.

Sebagaimana diketahui di tahun 2003, MK pernah membatalkan salah satu pasal UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyerahkan harga jual BBM kepada mekanisme pasar, sehingga harganya naik-turun mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. MK menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, mengingat minyak dan gas adalah kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berada dalam penguasaan negara.--

Setuju Pak Yusril. Memang harus diujimaterikan ke MK.

Baca beritanya http://m.detik.com/read/2012/04/01/010620/1882096/10/yusril-ihza-akan-uji-materi-pasal-baru-soal-bbm-ke-mk